I K H L A S
عَنْ أَمِيْرِ الـمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الـخَطَّابِ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَـمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّـمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّـمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى؛ فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ
فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا
يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
رواه إماما الـمـحدثين أبو عبد الله مـحمد بن إسـماعيل بن إبراهيم بن الـمغيرة بن
بردزبة البخاري وابو الـحسين مسلـم بن الـحجاج بن مسلـم القشيري النيسابوري في
صحيـحيهما اللذين هما أصح الكتب الـمصنفة
Dari Amirul Mu’minin, Abu Hafsh Umar bin Khottob rodhiyallohu ’anhu dia berkata: “Aku
pernah mendengar Rosululloh shollallohu
‘alaihi wasallam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada
niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu,
barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada
Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan)
dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa
yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadits; Abu
Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori
dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam
kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab
hadits)
Status Hadits
dan Takhrijnya
Shahih:
HR. Al-Bukhari (no. 54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953), Muslim (no. 1907), dan
selain keduanya.
Kedudukan Hadits
Materi hadits pertama ini merupakan pokok agama. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Ada Tiga hadits
yang merupakan poros agama, yaitu hadits ?mar, hadits A?syah, dan hadits Nu’man
bin Basyir.” Perkataan Imam Ahmad rahimahullah tersebut dapat dijelaskan
bahwa perbuatan seorang mukallaf bertumpu pada melaksanakan perintah dan
menjauhi larangan. Inilah halal dan haram. Dan diantara halal dan haram tersebut
ada yang musytabihat (hadits Nu’man bin Basyir). Untuk melaksanakan
perintah dan menjauhi larangan dibutuhkan niat yang benar (hadits ?mar), dan
harus sesuai dengan tuntunan syari?t (hadits A?syah).
Setiap Amal Tergantung Niatnya
Diterima atau tidaknya dan sah atau tidaknya suatu amal tergantung
pada niatnya. Demikian juga setiap orang berhak mendapatkan balasan sesuai
dengan niatnya dalam beramal. Dan yang dimaksud dengan amal disini adalah semua
yang berasal dari seorang hamba baik berupa perkataan, perbuatan maupun
keyakinan hati.
Fungsi Niat
Niat memiliki 2 fungsi:
1. Jika niat berkaitan dengan sasaran suatu amal (ma’bud), maka
niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara amal ibadah dengan amal
kebiasaan.
2. Jika niat berkaitan dengan amal itu sendiri (ibadah), maka niat
tersebut berfungsi untuk membedakan antara satu amal ibadah dengan amal ibadah
yang lainnya.
Pengaruh Niat yang Salah Terhadap Amal
Ibadah
Jika para ulama berbicara tentang niat, maka mencakup 2
hal:
1. Niat sebagai syarat sahnya ibadah, yaitu istilah niat yang dipakai oleh
fuqoha’.
2. Niat sebagai syarat diterimanya ibadah, dengan istilah lain:
Ikhlas.
Niat pada pengertian yang ke-2 ini, jika niat tersebut salah (tidak
Ikhlas) maka akan berpengaruh terhadap diterimanya suatu amal, dengan perincian
sebagai berikut:
a. Jika niatnya salah sejak awal, maka ibadah tersebut
batal.
b. Jika kesalahan niat terjadi di tengah-tengah amal, maka ada 2
keadaan:
- Jika ia menghapus niat yang awal maka seluruh amalnya
batal.
- Jika ia memperbagus amalnya dengan tidak menghapus niat yang awal,
maka amal tambahannya batal.
c. Senang untuk dipuji setelah amal selesai, maka tidak membatalkan
amal.
Beribadah dengan Tujuan Dunia
Pada dasarnya amal ibadah hanya diniatkan untuk meraih kenikmatan
akhirat. Namun terkadang diperbolehkan beramal dengan niat untuk tujuan dunia
disamping berniat untuk tujuan akhirat, dengan syarat apabila syari?t
menyebutkan adanya pahala dunia bagi amalan tersebut. Amal yang tidak tercampur
niat untuk mendapatkan dunia memiliki pahala yang lebih sempurna dibandingkan
dengan amal yang disertai niat duniawi.
Hijrah
Makna hijrah secara syari?t adalah meninggalkan sesuatu demi Allah
dan Rasul-Nya. Demi Allah artinya mencari sesuatu yang ada disisi-Nya, dan demi
Rasul-Nya artinya ittiba’ dan senang terhadap tuntunan Rasul-Nya.
Bentuk-bentuk Hijrah:
1. Meninggalkan negeri syirik menuju negeri
tauhid.
2. meninggalkan negeri bid?h menuju negeri sunnah.
3. Meninggalkan negeri penuh maksiat menuju negeri yang sedikit
kemaksiatan.
Ketiga bentuk hijrah tersebut adalah pengaruh dari makna
hijrah.
0 komentar:
Posting Komentar