BERKATA YANG BAIK ATAU
DIAM
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ
الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. رواه البخاري ومسلـم
Dari
Abu Hurairoh rodhiyallohu ’anhu,
sesungguhnya Rosululloh shollallohu
‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Alloh
dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam. Dan barang siapa
yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan
tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat hendaklah
ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Status Hadits
dan Takhrijnya
Shahih:
HR. Al-Bukhari (no. 6018, 6136, 6475), Muslim (no. 47), Ahmad (II/267, 433,
463), Abu Dawud (no. 5154), at-Tirmidzi (no. 2500), dan
selainnya.
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang penting dalam bidang adab. Makna
hadits ini telah tercakup di dalam hadits ke-12.
Hak Alloh Dan Hak Hamba
Pada hadits di atas menunjukkan ada 2 hak yang harus ditunaikan,
yaitu hak Alloh dan hak hamba. Penunaian hak Alloh porosnya ada pada senantiasa
merasa diawasi oleh Alloh. Di antara hak Alloh yang paling berat untuk
ditunaikan adalah penjagaan lisan. Adapun penunaian hak hamba, yaitu dengan
memuliakan orang lain.
Menjaga Lisan
Menjaga lisan bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan berkata baik
atau kalau tidak mampu maka diam. Dengan demikian diam kedudukannya lebih rendah
dari pada berkata baik, namun masih lebih baik dibandingkan dengan berkata yang
tidak baik.
Berkata baik terkait dengan 3 hal, seperti tersebut dalam surat
An-Nisa’: 114, yaitu perintah bershadaqoh, perintah kepada yang makruf atau
berkata yang membawa perbaikan pada manusia. Perkataan yang di luar ketiga hal
tersebut bukan termasuk kebaikan, namun hanya sesuatu yang mubah atau bahkan
suatu kejelekan. Pada menjaga lisan ada isyarat menjaga seluruh anggota badan
yang lain, karena menjaga lisan adalah yang paling berat.
Memuliakan Orang Lain
Memuliakan berarti melakukan tindakan yang terpuji yang bisa
mendatangkan kemuliaan bagi pelakunya. Dengan demikian memuliakan orang lain
adalah melakukan tindakan yang terpuji terkait dengan tuntutan orang
lain.
Batasan Tetangga dan Tamu
Tetangga menurut syariat adalah sesuai dengan pengertian adat,
artinya kapan secara adat dinilai sebagai tetangga maka dinilai sebagai tetangga
juga oleh syariat. Kaidah menyatakan semua istilah yang ada dalam syariat dan
tidak ada batasannya secara syariat dan bahasa maka pengertiannya dikembalikan
kepada adat.
Batasan tamu yang wajib diterima dan dilayani adalah jika dia tidak
memiliki kemampuan untuk mencari tempat untuk tinggal atau untuk makan. Jika
mampu maka hukumnya sunnah. Adapun batasan lamanya adalah 1 hari 1 malam,
sempurnanya 3 hari 3 malam.
0 komentar:
Posting Komentar