RUKUN ISLAM
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ
الـخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَـمِعْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مـُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ
وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ. رواه البخار
ومسلـم
Dari
Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khoththob rodhiyallohu ’anhuma, dia berkata “Aku
pernah mendengar Rosululloh shollallohu
‘alaihi wasallam bersabda: ‘Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu:
Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad
adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke
Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.’” (HR. Bukhori
dan Muslim)
Status Hadits
dan Takhrijnya
Shahih:
HR. Al-Bukhari (no. 8), Muslim (no. 16), Ahmad (II/26, 93, 120, 143),
at-Tirmidzi (no. 2609), an-Nasa-i (VIII/108), dan
selainnya.
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan
tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari
kelima rukun tersebut Islam dibangun.
Macam-macam penggunaan istilah Islam
Istilah islam digunakan dalam dua bentuk,
yaitu:
1. Islam ‘Am berarti berserah diri kepada Allah dengan cara
bertauhid, tunduk kepada-Nya dalam bentuk ketaatan serta bersih dan benci dari
syirik dan penganutnya. Islam dalam pengertian ini merupakan ke-Islam-an makhluk
secara umum tak seorangpun keluar dari ketentuan ini baik suka atau-pun
terpaksa. Islam seperti ini-lah Islam yang diajarkan oleh seluruh
rasul.
2. Islam Khos berarti Islam yang dibawa oleh Muhammad
shallallaahu ?laihi wa sallam, yaitu: mencakup Islam dengan makna ‘am yang
sesuai dengan tuntunan Muhammad shollallohu
‘alaihi wasallam. Jika istilah Islam datang secara mutlaq maka maksudnya adalah Islam
khos.
Syahadatain
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan
hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu
terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna
syahadat “la ilaha illallahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah
dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus
mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan
sebagai kalimat tauhid.
Makna syahadat “Muhammad Rasulullah” adalah meyakini dan menyatakan
bahwa Muhammad bin Abdillah adalah benar-benar utusan Allah yang mendapatkan
wahyu berupa Kalamullah untuk disampaikan kepada manusia seluruhnya. Dan dia
adalah penutup para Rasul. Konsekuensi dari syahadat ini yaitu membenarkan
beritanya, mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan beribadah kepada Allah
hanya dengan syar’iatnya.
Utusan Allah dari kalangan manusia mendapatkan wahyu melalui utusan
Allah dari kalangan malaikat maka tidak-lah mereka langsung mendapatkan dari
Allah kecuali pada sebagian, sesuai dengan kehendak Allah.
Hukum meninggalkan rukun Islam.
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai
berikut:
1. Meninggalkan syahadatain hukumnya kafir secara
ijma’.
2.
Meninggalkan
shalat hukumnya kafir menurut jumhur ulama atau ijma’
sahabat.
3.
Meninggalkan
rukun yang lainnya hukumnya tidak kafir menurut jumhur
ulama.
Meninggalkan
disini dalam arti tidak mengerjakan dengan meyakini kebenarannya dan
kewajibannya, adapun jika tidak meyakini kebenarannya dan kewajibannya maka
hukumnya kafir walaupun mengerjakannnya.
Pembagian Rukun Islam
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok
yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu
haji.
Sumber: Ebook CHM Ringkasan Syarah Hadits Arba'in


0 komentar:
Posting Komentar