PERBUATAN BID’AH
TERTOLAK
عَنْ أُمِّ الـمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه البخاري
ومسلـم
وفي رواية لـمسلـم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ
Dari
Ibunda kaum mu’minin, Ummu Abdillah ‘Aisyah rodhiyallohu ’anha, dia berkata:
“Rosululloh shollallohu ‘alaihi
wasallam pernah bersabda: “Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan)
dalam urusan (agama) kami yang bukan dari kami, maka (amalan) itu tertolak.”
(HR. Bukhori dan Muslim).
Dan
dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada
perintahnya dari kami, maka itu tertolak.”
Status Hadits
dan Takhrijnya
Shahih:
HR. Al-Bukhari (no. 2697), Muslim (no. 1718), Ahmad (VI/73, 230, 270), Abu Dawud
(no. 4606) Ibnu Majah (no. 14) dan selainnya.
Kedudukan hadits
Hadits ini sangat agung kedudukannya karena merupakan dasar penolakan
terhadap seluruh bentuk bid?h yang menyelisihi syari?t, baik bid?h dalam aqidah,
ibadah, maupun mu?malah.
Bid?h
Bid?h memiliki 2 tinjauan secara lughah dan secara syar?. Bid?h
secara lughah berarti segala sesuatu yang tidak ada contoh atau tidak ada yang
mendahuluinya pada masanya. Adapun bid?h secara syar? adalah seperti yang
didefinisikan oleh para ulama, yaitu yang memenuhi 3 kriteria sebagai
berikut:
1. Dilakukan secara terus menerus.
2. Baru, dalam arti tidak ada contohnya.
3. Menyerupai syari?t baik dari sisi sifatnya atau atsarnya. Dari sisi
sifat maksudnya seperti sifat-sifat syari?t yaitu sudah tertentu waktu, tempat,
jenis, jumlah, dan tata caranya. Dari sisi atsarnya maksudnya diniati untuk
mendekatkan diri kepada Allah dan mencari pahala. Bid?h termasuk jenis Dosa
Besar, karena merupakan amal kemaksiatan namun mengharapkan
pahala.
Mashalihul Mursalah
Kalau seseorang tidak benar-benar memahami hakikat bid?h maka dia
bisa rancu dengan sesuatu yang disebut Mashalihul Mursalah. Sepintas,
antara bid?h dan Mashalihul Mursalah ada kemiripan, namun hakikatnya
berbeda. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Mashalihul Mursalah terjadi pada perkara duniawi atau pada sarana (wasilah) demi
penjagaan lima maqosid syari?t yaitu agama, jiwa, harta, keturunan, dan
akal. Sementara bid?h terjadi pada ibadah atau ghayah.
2. Mashalihul Mursalah tidak ada tuntutan (kebutuhan)
untuk dikerjakan pada masa Nabi shollallohu
‘alaihi wasallam, adapun bid?h tuntutan (kebutuhan)
untuk dikerjakannya sudah ada pada masa Nabi shollallohu
‘alaihi wasallam.


0 komentar:
Posting Komentar