PERINTAH MEMERANGI MANUSIA YANG TIDAK SHOLAT DAN
TIDAK MENGELUARKAN ZAKAT
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى
يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُـحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ،
وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا
مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللهِ تَعَالىَ. رواه البخاري ومسلـم
Dari
Ibnu Umar rodhiyallohu ’anhuma, sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam pernah
bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau
mengucapkan laa ilaaha illalloh (Tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh),
menegakkan sholat, dan membayar zakat. Apabila mereka telah melakukan semua itu,
berarti mereka telah memelihara harta dan jiwanya dariku kecuali ada alasan yang
hak menurut Islam (bagiku untuk memerangi mereka) dan kelak perhitungannya
terserah kepada Alloh subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Status Hadits
dan Takhrijnya
Shahih:
HR. Al-Bukhari (no. 25), Muslim (no. 22).
Islam dan Perang
Allah memerintahkan untuk memerangi non muslim sampai mereka mau
ber-syahadatain dan iltizam terhadap syari’at Islam. Makna iltizam adalah meyakini bahwa dirinya
terkena kewajiban syari’at. Yang sesungguhnya telah termaktub di dalam makna
syahadatain. Pelaksanaan perang tersebut setelah sebelumya disampaikan dakwah
Islam. Di samping muslim yang sudah iltizam terhadap syari’at, ada juga
orang kafir yang tidak boleh diperangi. Muslim yang sudah iltizam namun tidak melaksanakan
syari’at, sebagian ulama berpendapat mereka boleh diperangi, terutama jika
sekelompok masyarakat muslim sepakat untuk tidak melaksanakan syiar
Islam.
Macam-macam Orang Kafir
Orang kafir terbagi menjadi empat kelompok,
yaitu:
1. Kafir Harbi, yaitu orang kafir yang memerangi dan
diperangi.
2. Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar
jizyah [upeti].
3. Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang
ada perjanjian damai dengan Negara islam.
4. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan
mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
Dari keempat macam orang kafir tersebut, hanya kafir harbi yang boleh
diperangi.
Islam Dhohir
Hukum ke-Islam-an seorang dilihat dari penampakan lahirnya. Adapun
hakikatnya Allah yang lebih tahu. Adakalanya seseorang dari sisi lahirnya adalah
Islam namun batinnya kafir. Kekafiran yang ada pada orang muslim ada dua bentuk
yaitu, kufur riddah dan kufur nifak. Kufur ridah terjadi pada orang muslim yang
menampakkan kekafiran, sedangkan kufur nifak terjadi pada orang muslim yang
menyembunyikan kekafiran.
0 komentar:
Posting Komentar