LARANGAN BERZINA, MEMBUNUH, DAN
MURTAD
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يـحلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلـِمٍ يَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ:
الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
الـمُفَارِقُ لِلْـجَمَاعَةِ. رواه البخاري ومسلـم
Dari
Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ’anhu, dia
berkata: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali
karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina,
orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya
memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Status Hadits
dan Takhrijnya
Shahih:
HR. Al-Bukhari (no. 6878), Muslim (no. 1676), Ahmad (I/382, 428, 444), Ibnu
Majah (no. 2534), dan selainnya.
Hakikat
Seorang Muslim
Seorang
muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan tauhid serta
melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan
mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bid?h mukafirah maka
hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya
kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits.
Muslim
yang Halal Darahnya
Ada
tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya
yaitu:
1.
Zina
ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari
kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam.
2.
Qishosh,
yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan
sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh.
3. Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
a. Murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan
kekafiran.
b. Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu
di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang
benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang sah.
Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di
tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum
Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak
seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak
sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan
oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian
ulama.
0 komentar:
Posting Komentar